Legal Views for Orphans Abused by Foster Parents
Keywords:
Legal protection, Child Welfare, Children's Human RightsAbstract
The aim of legal protection for children is to protect children's basic freedoms and opportunities from various interests that have an interest in their welfare. Child welfare refers to a way of life that ensures children receive normal physical, spiritual and social development. Due to various challenges, not all parents are able to recognize the welfare of their children. Legal protection for children is regulated in several statutory regulations, namely in Law Number 17 of 2016 concerning the Determination of Perppu Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Welfare. Children are one of the key elements in the creation of legal arrangements in Indonesia.
References
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014, Hlm. 45.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 28b Ayat (2).
Uu. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (Pasal 58)
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Uu. (Pasal 72 Ayat (2).
Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak, Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2016, Hlm. 127.
Munir Fuady, Op Cit, Hlm. 22
Fahri, A. (2021). Analisis Sosio Yuridis Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Makassar (Doctoral Dissertation, Universitas Bosowa).
Ulya, Z. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Kudus (Doctoral Dissertation, Iain Kudus).
Uu. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Penjelasan Umum
Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Penjelasan Umum).
Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Walayudi, Hukum Perlindungan Anak, Cv Mandar Maju, Bandung, 2009, Hlm. 1.
Pasal 3, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, Hlm. 14.
Mohammad Atho Mudzhar, Et., Al., Op. Cit., Hlm. 295.
Adib Bisri, Munawwir A. Fatah, Kamus Indonesia-Arab Arab-Indonesia Al-Bisri, Indonesia: Pustaka Progressif, 1999, H. 10
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, H. 53
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantasan Dan Prevensinya), Jakarta: Sinar Grafika, 2005, H. 5
Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 7, Jakarta: Gema Insani, 2011,
Ibid, H. 664
Suharto. Eksploitasi Terhadap Anak Dan Wanita. Intermedia, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, H. 118
Maknun, L. I. (2018). Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua Yang Stress. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 12(2), 117-124.
Nancy Rahakbauw, Faktor-Faktor Anak Diterlantarkan Dan Dampaknya, Insani, Issn : 977-240-768-500-5, Vol. 3 No. 1 Juni 2016, Hlm. 40.