Criminal Law Enforcement of Motor Vehicle Drivers in Traffic Accidents Resulting in Deaths

Authors

  • Susilawati Susilawati Program Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
  • Abdul Halim Program Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
  • Subroto Rindang Arie Setyawan Program Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin

Keywords:

Traffic Accidents, Law Enforcement, Restorative Justice, Traffic Law, Regulatory Harmonization

Abstract

Traffic accidents resulting in fatalities continue to increase in Indonesia, making it a serious problem that requires special attention in law enforcement. This research explores law enforcement against drivers who cause fatal accidents, based on Law No. 22/2009 on Road Traffic and Transportation. This law requires formal legal resolution through criminal justice for serious accidents, but there are differences with Police Regulation No. 8 of 2021 which allows a Restorative Justice approach for similar accidents, including those resulting in fatalities. This normative research analyzes the alignment of the two regulations and evaluates the application of Restorative Justice as an alternative solution. The results show that the application of Restorative Justice often clashes with formal criminal provisions, so harmonization of regulations is needed so that law enforcement is more consistent and does not neglect the rights of victims and the interests of justice for the community. With the harmonization of laws, it is expected that the police will have a clearer legal basis in handling traffic accident cases in a humanist and comprehensive manner.

References

Abidin, F. z. ( 2007). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar grafika.

Artadi, I. (2006). Hukum Dan Dinamika Masyarakat. Jurnal Hukum, 1-3.

Atmosudirdjo, S. P. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dermawan, M. K., & Oli’i, M. I. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: FISIP UI dan Yayasan Obor Indonesia,.

Effendy, M. (2014. ). Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi.

HS, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hutahuruk, R. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Irwanto, A. ( 2023). Penerapan Restorative Justice Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal.”. Surabaya: Program Studi Hukum Pada Program Magister Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muladi, & Nawawi, B. (1984). Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Pain, J. N., & dkk. (2016). Restorative Justice for Environmental Crime: an Antipodean Experince. Oslo: International Union for Conservation of Nature Academy of Environmental Law Colloquium.

Pramono, G. E., & dkk. (2022). Kewenangan dan diskresi kepolisian di Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan. 4-5.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,.

Soestyo, B. (2019). Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Diwilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Barat . Jambi: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari.

Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;

Downloads

Published

2024-11-13

How to Cite

Susilawati, S., Halim, A., & Setyawan, S. R. A. (2024). Criminal Law Enforcement of Motor Vehicle Drivers in Traffic Accidents Resulting in Deaths. Jurnal Restorasi : Hukum Dan Politik, 2(2), 63–70. Retrieved from https://seaninstitute.or.id/bersinar/index.php/restorasi/article/view/141