Legal and Technological Aspects of Cybersecurity and Cyber Resilience in Facing Global Cyber Threats

Authors

  • Hassanain Haykal Maranatha Christian University

Keywords:

Artificial Intelligence, Cybercrime, Cyber Resilience, Regulation, Indonesia.

Abstract

The emergence of artificial intelligence has shifted cybercrime patterns in Indonesia from manual to automated and adaptive attacks. Deepfakes, adversarial machine learning, and automated social engineering have become powerful tools that can exploit vulnerabilities in computer systems, algorithms, and data in cyberspace. These threats pose significant dangers to critical sectors, particularly banking and digital public services, due to potential economic losses, data breaches, and violations of public privacy. This paper will focus on issues related to cybersecurity and cyber resilience from a legal and technological perspective in the face of global cyber threats. The methodology applied in this research includes normative juridical research using principles of law, systematic law, synchronous law, and comparative law. The results show that Indonesia has attempted to adapt to the country's legal structure through the enactment of Law No. 1 of 2024 on Information and Communication Technology (ITE), Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP), and the New Criminal Code No. 20 of 2025, which considers AI as an electronic agent. However, issues remain regarding digital evidence methods and changes in procedural law regarding autonomous AI agents. Traditional cybersecurity measures will not be able to combat AI attacks. Therefore, an integrated cybersecurity approach will be needed to protect against AI threats. This integrated cybersecurity approach will require the ratification of the Cybersecurity and Cyber ​​Resilience Bill as an umbrella law to align PDP and ITE. Furthermore, this cybersecurity approach must include adaptive risk management, mandatory reporting to the BSSN (National Agency for the Protection of Information and Communications), SPBE audits, cybersecurity workforce development, a Pentahelix approach, and national data sovereignty.

References

Alemayehu Tegegn, D. (2024). Peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam merekonstruksi sejarah sosial manusia: pengaruh perubahan teknologi terhadap masyarakat. Ilmu Sosial Cogent , 10 (1), 2356916.

Andanni , AP, & Santoso, B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Cipta yang Dihasilkan Melalui AI dan dikomersilkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) , 5 (3).

Arber, W. (2009). Dampak ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap peradaban. Kemajuan Bioteknologi , 27 (6), 940-944.

Creswell, JW, & Poth, CN (2018). Penyelidikan Kualitatif dan Desain Penelitian: Memilih di Antara Lima Pendekatan (edisi ke-4). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Diantha, IMP (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam pembenaran teori hukum . Prenada Media.

Dwiandari , AS (2024). Tantangan hukum kejahatan siber berbasis AI di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Indonesia, 9 (2), 145–162.

Etzioni, A., & Etzioni, O. (2017). Mengintegrasikan etika ke dalam kecerdasan buatan. Jurnal Etika , 21 (4), 403-418.

Fukuyama, M. (2018). Masyarakat 5.0: Menuju masyarakat baru yang berpusat pada manusia. Sorotan Jepang , 27 (5), 47-50.

Gema, AJ (2022). Masalah Penggunaan ciptaan sebagai data masukan dalam pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia. Jurnal Hukum Teknologi dan Ekonomi , 1 (1), 1.

Guembe , B., Azeta , A., Misra, S., Osamor , VC, Fernandez-Sanz, L., & Pospelova , V. (2022). Ancaman yang muncul dari serangan siber berbasis AI : Sebuah tinjauan. Kecerdasan Buatan Terapan , 36 (1), 2037254.

Jarrahi , MH, Lutz, C., & Newlands, G. (2022). Kecerdasan buatan, kecerdasan manusia dan kecerdasan hibrida berdasarkan peningkatan timbal balik. Big Data & Society , 9 (2), 20539517221142824.

Jumantoro , TRP (2024). Menilik Pro dan Kontra Pemanfaatan dan Penetapan Status Hukum Artificial Intelligence (AI) dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Penelitian Analitik, Statistika dan Komputasi , 3 (1).

Khang, A. (Ed.). (2025). Keamanan Siber Berbasis AI untuk Perbankan dan Keuangan: Cara Meningkatkan Keamanan, Melindungi Data, dan Mencegah Serangan . CRC Press.

Kristiyenda , YS, Faradila , J., & Basanova , C. (2025). Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus Terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto Dalam Tawaran Bantuan Uang. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial , Hukum Dan Humaniora , 3 (2), 149-164.

Kusnadi , SA, & Putri, DWS (2025). Perlindungan hak privasi dalam a teknologi deepfake di indonesia. Jurnal Rechtsvinding : Media Pembinaan Hukum Nasional , 14 (2).

Li, Y., Grandison, T., Silveyra, P., Douraghy , A., Guan, X., Kieselbach, T., ... & Zhang, H. (2020, Juli). Jennifer untuk COVID-19: Chatbot bertenaga NLP yang dibangun untuk masyarakat dan oleh masyarakat untuk memerangi misinformasi. Dalam Lokakarya ACL 2020 tentang Pemrosesan Bahasa Alami untuk COVID-19 (NLP-COVID) .

Maesaroh , RS (2024). Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan : Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital. Staatsrecht : Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam , 4 (2), 255-274.

Putra, GA, Taniady , V., & Halmadiningrat , IM (2023). Tantangan Hukum: Keakuratan Informasi Layanan AI Chatbot Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunanya . Jurnal Rechtsvinding : Media Pembinaan Hukum Nasional , 12 (2).

Putri, KVK (2021). Kerja Sama Indonesia dengan ASEAN Mengenai keamanan siber dan ketahanan siber dalam Mengatasi kejahatan dunia maya . Jurnal Hukum Lex Generalis , 2 (7), 542-554.

Rangkuti , M. (2023). Mengenal kecerdasan buatan (AI): Pengertian , sejarah , kegunaan , dan contoh penerapannya . Artikel Dan Berita Opini, Teknologi .

Riviș-Tipei , I. (2023). Pertimbangan etis dalam pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan. SCIENTIA MORALITAS-International Journal of Multidisciplinary Research , 8 (2), 13-26.

Roblek, V., Meško, M., Bach, MP, Thorpe, O., & Šprajc , P. (2020). Interaksi antara internet, pembangunan berkelanjutan, dan munculnya masyarakat 5.0. Data , 5 (3), 80.

Rumbruren , A., & Watofa , Y. (2025). Analisis Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Kasus Pelanggaran Data. Jurnal Hukum Awang Long , 7 (2), 481-491.

Rustiyana , R., Judijanto , L., Supartha, IKDG, & Gunawan, PW (2025). Pemanfaataan AI dalam Keamanan Siber . PT. Sonpedia Penerbitan Indonesia.

Sari, AP, & Harwika , DM (2022). Tanggung jawab hukum kecerdasan buatan dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Internasional Penelitian dan Tinjauan Ilmu Sosial , 5 (2), 57-60.

Shiroishi, Y., Uchiyama, K., & Suzuki, N. (2018). Masyarakat 5.0: Untuk keamanan dan kesejahteraan manusia. Komputer , 51 (7), 91-95.

Sihombing , EN, & Syaputra , MYA (2020). Implementasi Penggunaan Ini buatan dalam pembentukan peraturan daerah . Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum , 14 (3), 419-434.

Simanjuntak, W., Subagyo , A., & Sufianto , D. (2024). Peran pemerintah dalam implementasi kecerdasan buatan (ai) di kementerian komunikasi dan informatika republik Indonesia ( kemenkominfo) ri ). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi , 6 (1), 1-15.

Sinaga, D., & Lidya, I. (2024). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Dan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS). Tinjauan Hukum Padjadjaran , 12 (1), 32-45.

Sulistio, F., & Salsabilla , AD (2023). Pertanggungjawaban pada Tindak Pidana yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence . Tinjauan Hukum Unes , 6 (2), 5479-5490.

Tempo.co (2024). Deepfake Politik dan Penipuan Digital Meningkat Jelang Pemilu.

Tiara, A., & Basyarudin, B. (2026). Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence (Ai) Sebagai Modus Baru Kejahatan Penipuan Digital Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum , 1 (1), 17-22.

Yudha , MW, Ramli, AM, & Ramli, TS (2025). Penggunaan Data Pribadi Sebagai Sarana Pelatihan Kecerdasan Buatan: Studi Komparatif Perlindungan Hak Privasi Di Indonesia Dengan Uni Eropa. Penyebab: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan , 12 (7), 61-70.

Downloads

Published

2026-07-21

How to Cite

Hassanain Haykal. (2026). Legal and Technological Aspects of Cybersecurity and Cyber Resilience in Facing Global Cyber Threats. Jurnal Restorasi : Hukum Dan Politik, 4(01), 73–85. Retrieved from https://seaninstitute.or.id/bersinar/index.php/restorasi/article/view/266